Pasal 52
BAB 4 — TINDAKAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF UNTUK KEGIATAN PEMANFAATAN SELAIN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Pelatihan personel metode praktik lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b bertujuan untuk memastikan: a. prosedur penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif dapat diterapkan dengan baik dan efektif; b. semua personel memahami dan dapat menerapkan peranan masing-masing secara kompeten; c. semua peralatan dan perlengkapan penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif senantiasa dalam kondisi prima dan berfungsi dengan baik; dan d. koordinasi dengan pihak-pihak terkait berjalan dengan efektif. (2) Pelatihan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan cara:
a. simulasi; b. tabletop exercise; dan/atau c. gladi lapangan (real drilling).
