PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 37
BAB 4 — TINDAKAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF UNTUK KEGIATAN PEMANFAATAN SELAIN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Petugas Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b harus memiliki latar belakang kualifikasi pendidikan minimal lulusan pendidikan menengah atas atau sederajat bidang eksakta atau teknik. (2) Petugas Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirangkap oleh petugas proteksi radiasi atau kepala satuan pengamanan fasilitas.
