PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 36
BAB 4 — TINDAKAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF UNTUK KEGIATAN PEMANFAATAN SELAIN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Pemegang Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. melakukan koordinasi penyusunan, pengembangan, pemutakhiran, dan pelaksanaan program Keamanan Zat Radioaktif; b. melakukan koordinasi penyusunan, pengembangan, dan pemutakhiran laporan verifikasi pelaksanaan program Keamanan Zat Radioaktif;
c. mengembangkan Budaya Keamanan; d. menjamin dan memastikan ketersediaan personel, prosedur, dan peralatan Keamanan Zat Radioaktif; e. menjamin peralatan Keamanan Zat Radioaktif berfungsi dengan baik; dan f. memfasilitasi pelatihan untuk:
- Petugas Keamanan Zat Radioaktif; dan
- personel keamanan dan/atau personel lain yang terlibat dalam kegiatan pemanfaatan atau memiliki akses terhadap Zat Radioaktif, ruangan, area, dan/atau fasilitas di tempat Zat Radioaktif berada, atau informasi sensitif.
