PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 38
BAB 4 — TINDAKAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF UNTUK KEGIATAN PEMANFAATAN SELAIN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Petugas Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 memiliki tugas dan tanggung jawab untuk: a. memberikan saran kepada Pemegang Izin berkaitan dengan tindakan Keamanan Zat Radioaktif; b. memimpin dan mengendalikan pelaksanaan program Keamanan Zat Radioaktif; c. memimpin dan mengendalikan penyusunan laporan verifikasi pelaksanaan program Keamanan Zat Radioaktif; d. memantau dan mengawasi:
- penerapan Budaya Keamanan;
- Inventarisasi Zat Radioaktif secara berkala;
- pelaksanaan prosedur keamanan; dan
- kondisi peralatan keamanan; e. menyampaikan pelatihan, petunjuk, dan informasi tentang Keamanan Zat Radioaktif secara internal kepada personel keamanan dan/atau personel lain yang terlibat dalam pemanfaatan atau memiliki akses terhadap Zat Radioaktif, ruangan, area, dan/atau fasilitas di tempat Zat Radioaktif berada atau informasi sensitif; dan f. melaporkan kepada Pemegang Izin, berkenaan:
- terjadi kerusakan instalasi/fasilitas atau peralatan keamanan untuk diperbaiki atau diganti;
- adanya potensi, dan peristiwa gangguan atau ancaman nyata; dan/atau
- kondisi Kejadian Keamanan Zat Radioaktif.
