PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 20
BAB 3 — KAJIAN DAN PROGRAM KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Analisis kerentanan keamanan terhadap instalasi/fasilitas dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap setiap tindakan keamanan, meliputi fungsi: a. pencegahan; b. deteksi; c. penundaan; dan d. respons. (2) Analisis kerentanan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup: a. identifikasi dan pemeringkatan terhadap sistem atau subsistem yang rentan ancaman; dan b. identifikasi celah kerentanan keamanan, paling sedikit meliputi:
- tindakan keamanan yang tidak efektif;
- kendali administratif yang tidak mencukupi;
- sistem komunikasi yang tidak memadai;
- Budaya Keamanan yang masih rendah; dan
- ketidaksesuaian tindakan keselamatan dan keamanan.
