PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 21
BAB 3 — KAJIAN DAN PROGRAM KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Tahapan dalam analisis kerentanan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. penyusunan laporan. (2) Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mencakup: a. penentuan ruang lingkup dan tujuan analisis; b. pemilihan metodologi; c. evaluasi ancaman potensial dan kapabilitas organisasi untuk mencegah atau merespons; d. pendalaman spesifikasi dan karakteristik fasilitas, termasuk daya tarik dan ancaman lingkungan sekitar; e. penentuan peran dan tanggung jawab tim pelaksana;
f. penentuan sumber daya dan waktu yang diperlukan; dan g. konfirmasi inventori Zat Radioaktif dan informasi terkait, berkenaan dengan:
- kategori Zat Radioaktif;
- bentuk, dan karakteristik Zat Radioaktif;
- lingkungan fisik sekitar; dan
- lokasi dan posisi keberadaan Zat Radioaktif. (3) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mencakup: a. identifikasi persyaratan keamanan; b. pengumpulan data untuk mengidentifikasi sistem keamanan; c. analisis keandalan sistem untuk memenuhi persyaratan keamanan; d. identifikasi tindakan keamanan yang ada; e. penilaian efektivitas sistem dalam menangkal ancaman; dan f. identifikasi tindakan keamanan tambahan yang diperlukan. (4) Tahapan penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mencakup: a. metodologi yang digunakan; b. asumsi-asumsi yang diambil; c. data yang terkumpul; d. efektivitas sistem keamanan; dan e. rekomendasi perbaikan.
