PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 19
BAB 3 — KAJIAN DAN PROGRAM KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Penentuan potensi ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), mencakup identifikasi dan pengumpulan informasi terhadap: a. ancaman eksisting; dan b. potensi kelompok musuh yang ada berkenaan dengan motivasi, tujuan, dan kemampuan. (2) Identifikasi dan pengumpulan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan: a. dokumen ancaman dasar desain tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional; b. informasi inteligen yang tersedia; c. informasi penegakan hukum yang pernah dilakukan; dan/atau d. sumber informasi terbuka terpercaya yang lain.
