PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 18
BAB 3 — KAJIAN DAN PROGRAM KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Analisis tingkat ancaman keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui penentuan potensi ancaman. (2) Penentuan potensi ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penentuan potensi ancaman eksternal; dan b. penentuan potensi ancaman internal.
