PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang JUSTIFIKASI PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION
Pasal 9
BAB 2 — PROSES JUSTIFIKASI
Dalam melakukan evaluasi, tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus mempertimbangkan aspek: a. keselamatan, kesehatan, dan keamanan; b. teknologi; c. sosial; dan d. ekonomi.
