PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang JUSTIFIKASI PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION
Pasal 8
BAB 2 — PROSES JUSTIFIKASI
Tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas:
a. mengevaluasi dokumen kajian Justifikasi; dan b. membuat laporan kepada Kepala Badan berupa rekomendasi mengenai Justifikasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
