PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang JUSTIFIKASI PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION
Pasal 10
BAB 2 — PROSES JUSTIFIKASI
(1) Aspek keselamatan, kesehatan, dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a harus mempertimbangkan semua aspek radiologi yang terkait. (2) Aspek radiologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa: a. dosis radiasi dalam kondisi Paparan Normal dan Paparan Potensial; b. pengangkutan; c. penyalahgunaan Pemanfaatan; d. daur ulang; dan/atau e. manajemen limbah.
