PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang JUSTIFIKASI PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION
Pasal 11
BAB 2 — PROSES JUSTIFIKASI
Aspek teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b antara lain berupa: a. keandalan peralatan; b. ketersediaan teknologi nonradiasi; dan c. kemudahan dalam pengoperasian alat.
