Pasal 7
BAB 2 — PENYUSUNAN DAN PEMUTAKHIRAN LAK
(1) LAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. pendahuluan; b. tujuan keselamatan dan persyaratan desain teknis; c. karakteristik tapak; d. gedung dan struktur; e. sistem operasi dan proses; f. sistem bantu dan sarana pendukung; g. program eksperimen instalasi nuklir nonreaktor h. proteksi radiasi dan proteksi bahan berbahaya dan beracun (B3); i. rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan; j. pencegahan kekritisan; k. pelaksanaan operasi; l. komisioning; m. analisis keselamatan;
n. batasan dan kondisi operasi; o. sistem manajemen; p. pengelolaan limbah radioaktif dan pengelolaan limbah B3; q. dekomisioning INNR; dan r. program kesiapsiagaan nuklir. (2) Format dan isi LAK INNR disusun berdasarkan ketentuan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
