PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KESELAMATAN INSTALASI...
Pasal 6
BAB 2 — PENYUSUNAN DAN PEMUTAKHIRAN LAK
(1) Pemegang izin harus menyusun, MENETAPKAN, dan melaksanakan dokumen LAK. (2) LAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Kepala Badan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh persetujuan desain, izin konstruksi, persetujuan perubahan desain, izin komisioning, izin operasi, dan perpanjangan izin operasi.
