PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KESELAMATAN INSTALASI...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ketentuan dalam Peraturan Badan ini diberlakukan berdasarkan pendekatan berperingkat. (2) Pendekatan berperingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bergantung pada karakteristik dan potensi bahaya radiasi Instalasi Nuklir yang berkaitan dengan jenis INNR, jenis bahan nuklir, dan lingkup kegiatan INNR.
