Pasal 8
BAB 2 — PENYUSUNAN DAN PEMUTAKHIRAN LAK
(1) Pemegang izin harus melakukan pemutakhiran terhadap bagian dari dokumen LAK yang relevan jika terdapat perubahan data. (2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. modifikasi; b. utilisasi yang tidak tercantum dalam LAK; c. review keselamatan berkala; atau d. perubahan batasan dan kondisi operasi. (3) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup kegiatan yang: a. mempengaruhi keselamatan INNR; b. bertujuan untuk mencegah kegagalan yang teridentifikasi selama komisioning dan operasi INNR; c. bertujuan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan; d. bertujuan untuk mengurangi kebolehjadian terjadinya kesalahan manusia; e. bertujuan untuk mempermudah perawatan INNR; f. bertujuan untuk meningkatkan kinerja INNR; atau g. bertujuan untuk memperpanjang izin operasi.
