PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir secara...
Pasal 9
BAB 3 — PENATALAKSANAAN PELAYANAN PERIZINAN
(1) Kepala Badan melakukan penilaian persyaratan terhadap seluruh dokumen permohonan yang diterima secara elektronik. (2) Dalam hal keabsahan dokumen permohonan perizinan yang dikirim secara elektronik diragukan, Kepala Badan dapat meminta pemohon izin untuk menunjukkan dokumen asli.
