PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir secara...
Pasal 8
BAB 3 — PENATALAKSANAAN PELAYANAN PERIZINAN
(1) Pelayanan permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) diberikan kepada pemohon yang telah memiliki hak akses. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan penelusuran data permohonan perizinan melalui Sistem Elektronik.
