PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir secara...
Pasal 7
BAB 3 — PENATALAKSANAAN PELAYANAN PERIZINAN
(1) Setiap pemohon izin harus melakukan registrasi elektronik. (2) Pemohon izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mengajukan permohonan registrasi elektronik melalui situs web http://oss.go.id. (3) Pemohon izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengajukan registrasi elektronik melalui situs web http://balis.bapeten.go.id.
