PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir secara...
Pasal 6
BAB 2 — PEMBERLAKUAN SISTEM PELAYANAN PERIZINAN PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR SECARA ELEKTRONIK
Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh unit kerja yang menangani perizinan fasilitas radiasi dan zat radioaktif, unit kerja yang menangani perizinan instalasi nuklir dan bahan nuklir, dan unit kerja yang menangani ketetapan penunjukan.
