Pasal 16
BAB 3 — PENATALAKSANAAN PELAYANAN PERIZINAN
(1) Kepala Badan menolak setiap permohonan atau perpanjangan izin dan/atau ketetapan yang diajukan oleh pemohon yang sedang dalam proses penyidikan oleh Kepolisian dan/atau persidangan untuk kasus pelanggaran ketentuan peraturan perundangan ketenaganukliran. (2) Pemohon yang sedang dalam proses penyidikan oleh pihak Kepolisian dan/atau persidangan untuk kasus Pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diproses permohonan perpanjangan izin, persetujuan, dan/atau ketetapan apabila telah dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan (SP3) oleh Kepolisian atau proses persidangan yang dijalani telah dikeluarkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
