PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir secara...
Pasal 17
BAB 3 — PENATALAKSANAAN PELAYANAN PERIZINAN
Ketentuan mengenai pelayanan perizinan secara elektronik yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Sistem
Elektronik dan Penatalaksanaan dalam Pelayanan Perizinan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 476), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini.
