PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir secara...
Pasal 15
BAB 3 — PENATALAKSANAAN PELAYANAN PERIZINAN
(1) Seluruh data dan informasi yang disampaikan oleh pemohon harus merupakan data yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat data dan informasi yang disampaikan oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan atau berupa data dan informasi palsu, Kepala Badan menolak permohonan izin, persetujuan, atau ketetapan. (3) Dalam hal izin telah diterbitkan berdasarkan data dan informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berupa data dan informasi palsu, Kepala Badan membatalkan izin dan/atau ketetapan yang telah diterbitkan.
