PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir secara...
Pasal 14
BAB 3 — PENATALAKSANAAN PELAYANAN PERIZINAN
(1) Penerapan sistem elektronik dilaksanakan berdasarkan penetapan tingkat layanan dan POB layanan Perizinan. (2) Ketentuan penetapan tingkat layanan dan POB perizinan sumber diatur dalam Peraturan Badan mengenai penatalaksanaan dalam pelayanan perizinan.
