PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir secara...
Pasal 12
BAB 3 — PENATALAKSANAAN PELAYANAN PERIZINAN
(1) Pemohon dapat melakukan pencetakan izin dan/atau ketetapan secara mandiri melalui Sistem Elektronik. (2) Izin dan/atau ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai dokumen yang sah.
