PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir secara...
Pasal 11
BAB 3 — PENATALAKSANAAN PELAYANAN PERIZINAN
(1) Pemohon izin harus melakukan perbaikan terhadap dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan dan membayar biaya permohonan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. (2) Permohonan izin akan dibatalkan oleh Kepala Badan apabila pemohon izin tidak melaksanakan: a. perbaikan dokumen permohonan izin yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan batas waktu perbaikan dokumen yang telah ditentukan; atau b. pembayaran biaya permohonan izin sampai dengan masa waktu jatuh tempo yang ditentukan. (3) Ketentuan mengenai waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Badan mengenai penatalaksanaan dalam pelayanan perizinan.
