Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN IZIN
(1) Untuk mendapatkan surat pernyataan justifikasi dari Kepala BAPETEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen kajian justifikasi Produksi Barang Konsumen kepada Kepala BAPETEN. (2) Dokumen kajian justifikasi Produksi Barang Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang berisi: a. deskripsi Barang Konsumen dan tujuan serta fungsi penggunaan zat radioaktif pada Barang Konsumen tersebut; b. justifikasi penggunaan zat radioaktif pada Barang Konsumen dengan membuat perbandingan jika tidak menggunakan zat radioaktif; c. radionuklida yang digunakan, aktivitas, konsentrasi aktivitas, bentuk kimia dan fisika, waktu paruh, dan radiotoksisitas; d. alasan penggunaan radionuklida dan pemilihan aktivitas radionuklida pada Barang Konsumen; e. laju dosis radiasi pada permukaan luar Barang Konsumen dan laju dosis radiasi pada jarak 0,1 m (nol koma satu meter) dari permukaan terluar Barang Konsumen termasuk metode pengukurannya;
f. kajian risiko yang menunjukkan bahwa dosis terhadap masyarakat dari penggunaan Barang Konsumen, pembuangan, dan insiden-insiden yang dapat diperkirakan tidak akan melewati pembatas dosis; g. gambar konstruksi Barang Konsumen dan zat radioaktif jika menggunakan zat radioaktif terbungkus; h. detail prosedur kendali kualitas untuk komponen- komponen dan Barang Konsumen, serta zat radioaktif bila menggunakan zat radioaktif terbungkus; i. detail dan hasil uji prototipe; j. prosedur penggunaan, pemasangan, dan perawatan; k. informasi kemungkinan adanya konsekuensi dari kesalahan penggunaan, kerusakan, atau kegagalan; l. detail pelabelan dan informasi Barang Konsumen yang akan dipasok ke konsumen; dan m. prosedur pembuangan akhir Barang Konsumen. (3) Kepala BAPETEN melakukan penilaian dokumen kajian justifikasi Produksi Barang Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Penilaian justifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada asas bahwa manfaat yang diperoleh lebih besar daripada risiko yang ditimbulkan. (5) Dalam hal hasil penilaian dokumen kajian justifikasi Produksi Barang Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan bahwa Produksi Barang Konsumen memenuhi prinsip justifikasi, Kepala BAPETEN menerbitkan surat pernyataan justifikasi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen kajian justifikasi Produksi Barang Konsumen diterima. (6) Dalam hal hasil penilaian dokumen kajian justifikasi Produksi Barang Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan bahwa Produksi Barang Konsumen tidak memenuhi prinsip justifikasi, Kepala BAPETEN
menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen kajian justifikasi Produksi Barang Konsumen diterima.
