Pasal 8
BAB 2 — PERSYARATAN IZIN
(1) Izin Produksi Barang Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a berlaku terhitung 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkannya izin. (2) Izin Produksi Barang Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu berlakunya izin. (3) Untuk memperoleh perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon harus mengajukan permohonan perpanjangan izin secara tertulis dengan mengisi formulir, melengkapi, dan menyampaikan dokumen persyaratan izin kepada Kepala BAPETEN. (4) Persyaratan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf f, huruf h, huruf j, huruf k, huruf l, dan huruf m; b. program proteksi dan Keselamatan Radiasi yang dimutakhirkan; dan c. laporan verifikasi Keselamatan Radiasi yang dimutakhirkan.
