Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN IZIN
(1) Persyaratan izin Produksi Barang Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi: a. identitas pemohon izin berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pemohon izin berkewarganegaraan INDONESIA atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan paspor bagi pemohon izin berkewarganegaraan asing; b. fotokopi akta pendirian Badan usaha atau fotokopi akta badan hukum bagi pemohon izin yang berbentuk Badan hukum; c. fotokopi izin dan/atau persyaratan yang ditetapkan oleh instansi lain yang berwenang, antara lain:
- surat keterangan domisili perusahaan;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Surat Izin Usaha Industri (IUI) yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, gubernur, atau bupati/walikota; dan
- Izin Usaha Tetap (IUT) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD); d. surat keterangan domisili perusahaan Produksi Barang Konsumen dari kelurahan; e. fotokopi Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/walikota; f. fotokopi sertifikat sumber terbungkus untuk Produksi Barang Konsumen detektor asap sesuai ketentuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) 18- 6650-1: 2002 Proteksi Radiasi – Sumber radioaktif tertutup – Bagian 1: Persyaratan umum dan klasifikasi yang diterbitkan laboratorium yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) atau Badan akreditasi lain yang menandatangani
Mutual Recognition Arrangement (MRA); g. dokumen program proteksi dan Keselamatan Radiasi; h. fotokopi dokumen spesifikasi teknis Barang Konsumen meliputi:
- deskripsi Barang Konsumen;
- konsentrasi dan total aktivitas zat radioaktif;
- bentuk kimia dan fisika radionuklida;
- rincian desain konstruksi Barang Konsumen; dan
- tingkat radiasi di permukaan terluar Barang Konsumen dan metode perhitungannya; i. dokumen program jaminan mutu; j. fotokopi sertifikat kalibrasi surveymeter dan/atau alat ukur kontaminasi yang masih berlaku; k. fotokopi hasil evaluasi pemantauan dosis perorangan atau bukti permohonan pelayanan pemantauan dosis perorangan; l. fotokopi hasil pemantauan kesehatan Pekerja Radiasi; m. fotokopi Surat Izin Bekerja (SIB) Petugas Proteksi Radiasi industri tingkat 1; n. laporan verifikasi Keselamatan Radiasi; o. Protokol Produksi; dan p. gambar dan uraian desain fasilitas Produksi Barang Konsumen meliputi:
- denah dan ukuran fasilitas; dan
- perhitungan tebal dinding. (2) Untuk produksi batu mulia (gemstone) teriradiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf g selain memenuhi persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus melampirkan fotokopi izin operasi instalasi nuklir dan laporan analisis keselamatan yang memuat iradiasi barang konsumen yang dimiliki oleh pemohon izin atau pihak ketiga sebagai penyedia jasa iradiasi.
(3) Dalam hal laporan analisis keselamatan belum memuat iradiasi Barang Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon harus melampirkan fotokopi persetujuan utilisasi instalasi nuklir yang dimiliki pemohon izin atau pihak ketiga sebagai penyedia jasa iradiasi. (4) Format dan isi dokumen program proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
