PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
Pasal 65
BAB 5 — REKAMAN DAN LAPORAN
(1) Pemegang Izin harus menyusun laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b mengenai hasil pelaksanaan: a. program proteksi dan Keselamatan Radiasi; b. verifikasi keselamatan; dan c. Produksi Barang Konsumen paling kurang jumlah Barang Konsumen yang diproduksi. (2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Kepala BAPETEN paling kurang sekali dalam 1 (satu) tahun.
