PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
Pasal 66
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 14/Ka- BAPETEN/VI-99 tentang Ketentuan Keselamatan Pabrik Kaos Lampu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
