PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
Pasal 64
BAB 5 — REKAMAN DAN LAPORAN
(1) Pemegang izin harus membuat, memelihara, dan menyimpan Rekaman. (2) Rekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. hasil pengujian prototipe Barang Konsumen dan/atau hasil pengukuran konsentrasi aktivitas dan kontaminasi permukaan untuk batu mulia (gemstone) yang teriradiasi; b. hasil pemantauan kesehatan Pekerja Radiasi; c. hasil evaluasi pemantauan dosis yang diterima Pekerja Radiasi; d. hasil pemantauan paparan radiasi di fasilitas yang terkait dengan Produksi Barang Konsumen; e. hasil kalibrasi alat ukur radiasi; f. hasil pencarian fakta akibat Paparan Darurat; g. hasil kaji ulang program proteksi dan Keselamatan Radiasi; dan
h. penanganan limbah Barang Konsumen.
