Pasal 63
BAB 4 — INTERVENSI
(1) Setelah melakukan Intervensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Pemegang Izin harus melakukan pencarian fakta yang meliputi: a. perhitungan atau perkiraan dosis yang diterima; b. analisis penyebab terjadinya Paparan Darurat; dan
c. analisis dampak yang ditimbulkan akibat terjadinya Paparan Darurat. (2) Berdasarkan hasil pencarian fakta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin harus melakukan tindakan korektif yang diperlukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan melakukan pemutakhiran program proteksi dan Keselamatan Radiasi. (3) Dalam melakukan pencarian fakta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin dapat meminta bantuan pada pihak lain yang berkompeten. (4) Dalam hal Pemegang Izin meminta bantuan pada pihak lain yang berkompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kecukupan dan kebenaran hasil pencarian fakta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap menjadi tanggung jawab Pemegang Izin.
