Pasal 62
BAB 4 — INTERVENSI
(1) Pemegang Izin harus melakukan Intervensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terhadap Paparan Darurat berdasarkan rencana penanggulangan keadaan darurat sesuai dengan dokumen program proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (2) Rencana penanggulangan keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi: a. identifikasi kejadian yang dapat menyebabkan kedaruratan dan tindakan penanggulangannya; b. struktur organisasi penanggulangan kedaruratan dan tanggung jawab setiap unsur dalam organisasi penanggulangan kedaruratan; c. peralatan untuk melaksanakan tindakan penanggulangan kedaruratan; d. program pelatihan atau geladi kedaruratan; dan e. perekaman dan pelaporan.
