PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
Pasal 61
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
Pemantauan dan pengukuran parameter keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b meliputi pemantauan dan pengukuran paparan radiasi dan/atau kontaminasi di fasilitas yang terkait dengan Produksi Barang Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a.
