PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
Pasal 60
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
(1) Pengkajian keselamatan sumber untuk Produksi Barang Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a harus dilakukan untuk memastikan desain Barang Konsumen memenuhi tingkat keselamatan. (2) Pengkajian keselamatan sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengujian Barang Konsumen.
