PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
Pasal 59
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
(1) Pemegang Izin wajib melakukan verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d. (2) Verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui: a. pengkajian keselamatan sumber; dan b. pemantauan dan pengukuran parameter keselamatan.
