PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
Pasal 58
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
(1) Pemegang Izin wajib mengelola limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d yang dihasilkan dari kegiatan Produksi Barang Konsumen dan/atau Barang Konsumen yang dikembalikan oleh distributor atau pengguna akhir. (2) Pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan limbah radioaktif.
