PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
Pasal 57
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
Program jaminan mutu Produksi Barang Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c harus disusun
untuk dan dilaksanakan pada tahap pengadaan bahan baku dan/atau komponen, pembuatan atau perakitan, dan pengujian produk.
