PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
Pasal 49
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
Persyaratan desain dan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a untuk starter lampu flourosensi paling kurang meliputi: a. aktivitas atau kuantitas radionuklida yaitu:
- kripton (Kr-85) tidak melebihi 5 Bq (lima becquerel);
- tritium (H-3) tidak melebihi 40 kBq (empat puluh kilobecquerel);
- promethium (Pm-147) tidak melebihi 20 kBq (dua puluh kilobecquerel); dan
- thorium (Th-232) tidak melebihi 0,05 mg (nol koma nol lima miligram); b. ketebalan bohlam kaca tidak boleh kurang dari 0,6 mg/cm2 (nol koma enam miligram per sentimeter persegi); c. bohlam kaca harus tertutup dengan kontainer luar yang terbuat dari material metal atau polikarbonat dan memiliki kekuatan mekanik yang memadai sehingga dapat mencegah rusaknya bohlam kaca atau mencegah kehilangan radioaktivitas pada penggunaan normal.
