PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
Pasal 48
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
(1) Penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c untuk jam berpedar dilakukan dengan melekatkan tanda pada bagian luar peralatan. (2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit informasi mengenai: a. tanda radiasi; dan b. nama radionuklida dengan mencantumkan huruf “P” jika peralatan mengandung promethium (Pm-147) dan huruf “T” atau “H3” jika peralatan mengandung tritium (H-3). (3) Tanda radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Sub Paragraf 4 Starter Lampu Fluorosensi
