Pasal 47
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
(1) Persyaratan pengujian prototipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b untuk jam berpendar meliputi:
a. pengujian prototipe untuk komponen radioluminescent painting; dan b. pengujian prototipe untuk komponen radioluminescent deposit. (2) Pengujian prototipe untuk komponen radioluminescent painting meliputi: a. uji usap; dan b. uji bengkok. (3) Pengujian prototipe untuk komponen radioluminescent deposit meliputi: a. pemeriksaan warna; b. uji luminositas spesifik; c. uji ketahanan terhadap penuaan; dan d. uji rendam. (4) Pengujian prototipe sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi nilai keberterimaan. (5) Nilai keberterimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
