PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
Pasal 46
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
Persyaratan desain dan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a untuk jam berpendar paling kurang meliputi: a. radionuklida yang boleh digunakan hanya tritium (H-3) atau promethium (Pm-147); b. zat radioaktif dapat digunakan sebagai bahan pengecatan (radioluminescent painting) atau zat radioaktif yang berbentuk serbuk ditempatkan dalam media yang diselubungi oleh pelindung (radioluminescent deposit); c. aktivitas:
- tritium tidak melebihi 300 MBq (tiga ratus megabecquerel) atau promethium tidak melebihi 6 MBq (enam megabecquerel) untuk jam berpendar berupa jam tangan atau jam saku; dan
- tritium tidak melebihi 400 MBq (empat ratus megabecquerel) atau promethium tidak melebihi 8 MBq (delapan megabecquerel) untuk jam berpendar berupa jam dinding. d. jam berpendar harus diselubungi pada setiap sisi dengan material seperti kaca atau akrilik yang tahan terhadap tekanan dalam penggunaan normal; e. radioluminescent deposit harus dilindungi dengan lapisan transparan yang non-radioaktif dengan ketebalan tidak kurang dari 50 mg/cm2 (lima puluh miligram per sentimeter persegi) dan mampu menahan tekanan dalam kondisi normal dan kondisi kecelakaan.
