Pasal 45
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
(1) Penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c untuk peralatan yang menggunakan sumber cahaya gas tritium dilakukan dengan melekatkan tanda pada bagian permukaan peralatan yang dapat terlihat. (2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit informasi mengenai: a. tanda radiasi; b. tulisan yang berbunyi: RADIOAKTIF atau RADIOACTIVE; dan c. tanggal masa berakhirnya pemakaian. (3) Pelabelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c untuk peralatan yang menggunakan sumber cahaya gas tritium dilakukan dengan melekatkan label pada bagian luar permukaan peralatan yang mudah teramati. (4) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memuat informasi paling kurang meliputi: a. tulisan yang berbunyi: TRITIUM atau H-3; b. aktivitas pada tanggal pembuatan; c. nomor seri; d. tulisan yang berbunyi: jangan dibuka - apabila perangkat harus dibuang, harus dikembalikan kepada produsen untuk pembuangan yang aman; dan e. nama produsen dan alamat. (5) Tanda radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Sub Paragraf 3 Jam Berpendar
