Pasal 44
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
(1) Persyaratan pengujian prototipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b untuk peralatan yang menggunakan sumber cahaya gas tritium dibagi atas: a. persyaratan pengujian prototipe sumber cahaya gas tritium; dan b. persyaratan pengujian prototipe peralatan yang menggunakan sumber cahaya gas tritium. (2) Persyaratan pengujian prototipe sumber cahaya gas tritium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. uji perubahan warna; b. uji temperatur; c. uji getaran; d. uji tekanan eksternal; dan e. uji rendam. (3) Persyaratan pengujian prototipe peralatan yang menggunakan sumber cahaya gas tritium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. uji temperatur; b. uji getaran; c. uji jatuh; d. uji tekanan eksternal; dan
e. uji benturan. (4) Pengujian prototipe sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi nilai keberterimaan. (5) Nilai keberterimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
