Pasal 43
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
(1) Persyaratan desain dan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a untuk peralatan yang menggunakan sumber cahaya gas tritium meliputi: a. persyaratan desain dan konstruksi sumber cahaya gas tritium; dan b. persyaratan desain dan konstruksi peralatan yang menggunakan sumber cahaya gas tritium. (2) Persyaratan desain dan konstruksi sumber cahaya gas tritium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. aktivitas tritium harus serendah mungkin dan tidak melebihi 75 GBq (tujuh puluh lima gigabecquerel); b. tritium harus dalam bentuk H2; c. kandungan oksigen atau uap air dalam gas tritium tidak boleh melebihi 2% (dua persen) dari total kuantitas tritium; d. ketebalan kontainer kaca paling kurang 20% (dua puluh persen) dari diameter luar dengan densitas linier paling kurang 0,6 mg/cm (nol koma enam miligram per sentimeter); e. tekanan isi gas tritium lebih kecil dari 1 atm (satu atmosfir), kecuali untuk sumber cahaya gas tritium yang memerlukan intensitas luminous tinggi, tekanan diperbolehkan hingga 2,5 atm (dua koma lima atmosfir); f. kontainer kaca harus dilapisi dengan lapisan transparan yang elastis yang terbuat dari plastik atau soft resin dengan ketebalan lapisan paling kurang 2 mm (dua milimeter); dan g. tingkat radiasi pada permukaan sumber cahaya gas tritium lebih kecil atau sama dengan 1 μSv/jam
(satu mikrosievert per jam) per GBq (gigabecquerel) tritium. (3) Persyaratan desain dan konstruksi peralatan yang menggunakan sumber cahaya gas tritium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. komponen yang berisi sumber cahaya gas tritium tidak mudah diakses; b. tingkat radiasi pada permukaan yang dapat diakses lebih kecil atau sama dengan 2,5 μSv/jam (dua koma lima mikrosievert per jam); dan c. konstruksi harus tidak mudah dibongkar dan dalam kondisi kecelakaan tritium tidak akan lepas ke lingkungan.
