Pasal 42
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
(1) Penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c untuk detektor asap dilakukan dengan melekatkan tanda pada komponen yang berisi zat radioaktif dan pada housing detektor asap. (2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit informasi mengenai: a. tanda radiasi; dan b. tulisan yang berbunyi: RADIOAKTIF atau RADIOACTIVE. (3) Pelabelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c untuk detektor asap dilakukan dengan melekatkan label pada bagian luar peralatan. (4) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit informasi mengenai: a. tulisan: Am-241; b. aktivitas pada tanggal pembuatan; c. nomor seri; d. tanggal masa berakhirnya pemakaian; e. tulisan yang berbunyi: jangan dibuka - apabila perangkat harus dibuang, harus dikembalikan kepada produsen untuk pembuangan yang aman; dan f. nama produsen dan alamat. (5) Tanda radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
Sub Paragraf 2 Peralatan yang Menggunakan Sumber Cahaya Gas Tritium
