Pasal 50
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
(1) Persyaratan pengujian prototipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b untuk starter lampu flourosensi meliputi: a. pengujian prototipe terhadap bohlam kaca; dan b. pengujian prototipe terhadap starter lampu flourosensi. (2) Persyaratan pengujian prototipe terhadap bohlam kaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. uji temperatur; b. uji tekanan eksternal; dan c. uji rendam.
(3) Persyaratan pengujian prototipe terhadap starter lampu flourosensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. uji jatuh; dan b. uji benturan. (4) Pengujian prototipe sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi nilai keberterimaan. (5) Nilai keberterimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. Sub Paragraf 5 Lampu yang Mengandung Zat Radioaktif
