PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
Pasal 31
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
(1) Pemegang Izin harus melakukan pemantauan paparan radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b secara berkala dan sewaktu–waktu sesuai dengan jenis/risiko kegiatan Produksi Barang Konsumen. (2) Periode pemantauan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Pemegang Izin dengan mempertimbangkan jenis/risiko kegiatan Produksi Barang Konsumen. (3) Pemantauan paparan radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemantauan terhadap: a. paparan radiasi eksterna; b. kontaminasi permukaan; dan/atau c. kontaminasi udara.
