PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
Pasal 30
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
(1) Pemegang Izin tidak boleh menempatkan:
a. pekerja yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun di daerah pengendalian; b. Pekerja Radiasi wanita dalam kondisi hamil di daerah pengendalian dan daerah supervisi; c. Pekerja Radiasi wanita dalam kondisi menyusui di daerah pengendalian dengan risiko kontaminasi radioaktif; dan/atau d. pekerja magang untuk pelatihan kerja, pelajar, atau mahasiswa yang berumur di bawah 16 tahun di daerah pengendalian dan daerah supervisi. (2) Pekerja Radiasi wanita dalam kondisi hamil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus melaporkan kondisinya sejak yang bersangkutan mengetahui kehamilannya kepada Pemegang Izin.
